Obat berbahaya beredar di masyarakat? hoaks atau fakta?

Obat berbahaya beredar di masyarakat? hoaks atau fakta?

Beberapa hari terakhir ini kementrian kesehatan republik Indonesia kerap menjadi sorotan publik karena munculnya isu terkait obat berjenis syrup yang menyebabkan gangguan ginjal akut bagi anak-anak di Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan ada 206 kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak di 20 provinsi pada Selasa (18/10/2022). sehingga dari peristiwa tersebut masyarakat perlu berhati-hati dalam memberikan obat sediaan sirup khususnya yang mengandung paracetamol kepada anak-anak. Paracetamol sebenarnya adalah obat yang aman digunakan pada anak-anak. Akan tetapi, paracetamol sulit larut dalam air sehingga membutuhkan pelarut lain untuk dibuat dalam sediaan sirup. Oleh karena itu, banyak digunakan pelarut Polyethylene glycol (PEG) atau Polyethylene oxide (PEO). Produk sirup yang mengandung pelarut DEG dan EG tidak beredar di Indonesia. Kedua pelarut ini telah dilarang oleh BPOM untuk digunakan dalam sediaan sirup anak maupun dewasa. Namun, dimungkinkan PEG masih mengandung cemaran DEG maupun EG.

Dietilen glikol. Etilen glikol dan Dietilen glikol (DEG) adalah alkohol, cairan tidak berwarna, sedikit kental dengan bau yang menyenangkan serta memiliki rasa manis yang berfungsi sebagai pelarut. Setelah dikonsumsi, DEG dengan cepat diserap dan didistribusikan di dalam tubuh manusia, dengan metabolisme utamanya terjadi di hati kemudian dieliminasi secara cepat melalui ginjal baik zat utama maupun metabolitnya yaitu asam hidroksietoksiasetat (HEAA). Keracunan DEG dapat menimbulkan berbagai efek klinis. Efek klinis dari keracunan DEG dapat dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama terdiri atas gejala gastrointestinal yaitu mual muntah yang berkembang menjadi asidosis metabolik. Pasien dapat berkembang ke fase kedua dengan asidosis metabolik yang lebih parah dan bukti gangguan ginjal. Jika tidak ada perawatan suportif yang tepat, hal tersebut dapat menyebabkan kematian. Jika pasien stabil, pasien dapat memasuki fase akhir dengan berbagai gejala gangguan neurologis (syaraf).

Menanggapi kasus ini, Kementerian Kesehatan memberikan himbauan kepada seluruh kepala dinas kesehatan di Indonesia, direktur rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta organisasi profesi kesehatan untuk turut serta mengambil tindakan. khususnya bagi Apoteker,  Apoteker sebagai profesi kesehatan rujukan masyarakat terkait tentang obat diharapkan dapat memberikan solusi ketika ada pasien anak sakit, sementara itu obat dalam sediaan sirup dihindari. Dalam kasus ini bukan zat aktif obatnya yang bermasalah melainkan zat pelarutnya sehingga modifikasi bentuk sediaan obat dapat menjadi alternatif penanganan kondisi sakit yang membutuhkan obat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Pelopor Kepedulian

Lembaga Amil Zakat

dislcamer

Dana Yang Disalurkan Melalui PELOPOR KEPEDULIAN Bukan Bersumber Dan Bukan Untuk Tujuan Pencucian Uang (Money Laundry), Terorisme Maupun Tindak Kejahatan Lainnya.

716.967.8388

711.999.9778

a.n Pelopor Kepedulian Bersama