Heboh, Isu Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan Begini Sikap Pelopor Kepedulian

Pelopor Kepedulian l Forum Zakat

Menyikapi liputan khusus media terkait fenomena pengelolaan dana kedermawanan sosial 

keagamaan, Forum Zakat selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di 

Indonesia menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di 

Indonesia sangat ketat dan rigid. Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang 

Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan 

melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian 

Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut 

meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di 

dalam tubuh organisasi pengelola zakat.

2. Forum Zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri 

dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang 

terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia; kemudian mekanisme pengawasan eksternal 

yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin 

per semester kepada BAZNAS. Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk 

diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang 

tersedia. 

3. Forum Zakat menginformasikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar 

Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata 

penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan

akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.

4. Penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 

8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 

tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah 

penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial 

keagamaan lainnya dalam satu tahun.

5. Forum Zakat menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik 

lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat 

di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di 

luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan 

berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. Dalam hal ini, Forum Zakat 

menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.

6. Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode 

etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut 

menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana 

kedermawanan publik melalui OPZ. Lebih lanjut, hal ini turut mendukung upaya 

pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.

7. Forum Zakat menyatakan bahwa anggota Forum Zakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional 

(PEN) (2021) turut berkontribusi kepada masyarakat terdampak COVID-19 di 34 provinsi, 

dengan total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada 3 (tiga) sektor 

utama, yaitu sektor UMKM kepada 323,850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan 32,385 

UMKM; sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763,570 jiwa penerima manfaat

serta sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa. 

Pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan 

dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS.

8. Forum Zakat mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada 

setiap anggota Forum Zakat yang ada. Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring 

dengan upaya peningkatan standar organisasi pengelola zakat dan mutu layanan kepada 

masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Pelopor Kepedulian sebagai salah satu anggota Forum Zakat (FOZ)  dengan Nomor Anggota 099.FOZ.2019 Alhamdulillah telah mendapat penghargaan dari Indonesia Fundraising Award 2021 sebagai Fundraising Program Pendidikan Terbaik pada 4 November 2021. 

Pelopor Juga merupakan Anggota dari Mitra Pengelola Zakat (MPZ) di Masjid Raya Jami’ Bintaro. Selain itu, pelopor sering mengadakan event program kegiatan yang dihadiri oleh walikota Tangerang Selatan. Beberapa event pelopor menggaet seorang Penyanyi, Pembawa Acara, sekaligus Desainer Grafis bernama Raden Rizki Mulyawan Kertanegara Hayang Denada Kusuma atau lebih dikenal dengan nama Dik Doang.

Serangkaian pengelolaan zakat di pelopor kepedulian telah disalurkan diberbagai daerah, terutama sesuai dengan lokasi kantor cabang pelopor kepedulian yang mana masing-masing lokasi sudah memiliki koordinator wilayah untuk menyalurkan berbagai donasi kepada masyarakat yang berhak menerimanya. 

Terimakasih kepada para donatur pelopor kepedulian yang hingga saat ini tetap menjalin silaturahmi dan saling berkolaborasi dalam menjalankan amanah layanan dan program kemanusiaan bagi penerima manfaat yang membutuhkan. Kami mohon senantiasa didoakan agar Pelopor Kepedulian senantiasa istiqomah menjaga amanah dan semakin baik dalam layanan dan program yang dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Pelopor Kepedulian

Lembaga Amil Zakat

dislcamer

Dana Yang Disalurkan Melalui PELOPOR KEPEDULIAN Bukan Bersumber Dan Bukan Untuk Tujuan Pencucian Uang (Money Laundry), Terorisme Maupun Tindak Kejahatan Lainnya.

716.967.8388

711.999.9778

a.n Pelopor Kepedulian Bersama