Gajimu Sudah Mencapai Nisab Zakat Belum Ya?
Terima gaji setiap bulan, tapi masih bingung nisabnya sudah masuk wajib zakat atau belum? Sebenarnya apa sih zakat penghasilan itu?
Yuk kita kenalan dulu apa itu zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya.
- Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
- Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila harta atau penghasilan yang kita dapat sudah mencapai nisab zakat yaitu senilai 85 gram emas atau setara Rp84.065.000/tahun. Jika dirincikan ke penghasilan perbulan, maka nisabnya adalah Rp7.065.000/bulan.
Jika penghasilan kamu sudah mencapai nisab tersebut, maka setiap bulan kamu wajib mengeluarkan zakat dengan hitungan sebagai berikut :
7.065.000 x 2,5% = 175.135
Jadi, setiap bulannya kamu harus mengeluarkan zakat senilai Rp175.135
Jangan bingung mau menyalurkan zakat dimana, zakatmu bisa disalurkan melalui pelopor kepedulian. Zakatmu akan disalurkan melalui aksi sosial kemanusiaan dan biaya hidup yatim dhuafa di rumah yatim pelopor kepedulian.
Bayar zakatmu melalui rekening BSI 716-968-2342 an. pelopor kepedulian bersama
Untuk konfirmasi dan info lebih lanjut, kamu bisa langsung klik tombol donasi di website kami ya.




