Zakat secara normativ berperan sebagai salah satu kewajiban mutlak yang harus dijalankan oleh setiap muslim, juga menjadi salah satu ibadah dengan nilai sosial tinggi yang memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, serta peran yang begitu luas bagi perkembangan negara khususnya dalam masalah pengentasan kemiskinan. Secara teknis, potensi zakat di Indonesia secara makro berdasarkan perhitungan matematis bisa menghasilkan jumlah sangat besar, dengan potensi jumlah penduduk yang mayoritas beragama Islam, zakat dapat menjadi ladang sumbangsih dalam perkembangan perekonomian masyarakat Indonesia.
Dalam Undang-Undang 1945 no.23 tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat pada pasal 22 dan pasal 23 ayat 1-2, menjelaskan bahwa dalam pasal (22) disebutkan zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dan dalam pasal (23) dijabarkan mengenai ketentuannya bahwa BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. hal ini dipertegas lagi dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan dalam pasal 4 ayat (3) dalam huruf a1, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh Lembaga amil zakat atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh Lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan penyalurang pemerintah.
Jadi kesimpulan dari Undang-Undang Pengelolaan Zakat di atas adalah besaran pajak penghasilan yang kita keluarkan akan dikurangi dengan besaran zakat yang sudah kita keluarkan. Dasar tersebut ditujukan agar masyarakat muslim yang memiliki kewajiban dalam membayar pajak tidak terkena beban ganda yang terasa memberatkan bagi golongan masyarakat tertentu, selain itu dengan adanya aturan ini juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepekaan masyarakat terhadap lingkungan disekitarnya, disamping itu juga aturan Undang-Undang ini dibuat guna meningkatkan aktivitas taat beragama bagi kaum muslim.
Zakat secara normativ berperan sebagai salah satu kewajiban mutlak yang harus dijalankan oleh setiap muslim, juga menjadi salah satu ibadah dengan nilai sosial tinggi yang memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, serta peran yang begitu luas bagi perkembangan negara khususnya dalam masalah pengentasan kemiskinan. Secara teknis, potensi zakat di Indonesia secara makro berdasarkan perhitungan matematis…
Badan Pemeriksa Keuangan: Pengelolaan Zakat https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39267/uu-no-23-tahun-2011 diakses pada tanggal 16 September 2022
Ali Ridho: Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Al-Adl Vol. 7 No. 1, Januari 2014 diakses pada tanggal 16 September 2022
BAZNAS: Pengelolaan Zakat https://pid.baznas.go.id/pengelolaan-zakat/ diakses pada tanggal 16 September 2022
Moh Khaeron: Zakat dalam Landskap Ekonomi Ummat https://kemenag.go.id/read/zakat-dalam-lanskap-ekonomi-ummat-18nj9 diakses pada tanggal 16 September 2022




