Tim Kitabisa Kurban Pelopor Kepedulian Ikuti Latihan Teknis Juru Sembelih Halal

Pada tanggal 15 Juni 2022, Segenap staff Pelopor kepedulian mengikuti Pelatihan Juleha (Juru Sembelih Halal) yang diadakan oleh Majelis Ulama Indonesia bertempat di Gedung Kelembagaan, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Pelatihan ini diikuti guna untuk menggali edukasi tentang penyembelihan hewan kurban agar persiapan Idul Adha terutama program kitabisa kurban berjalan dengan lancar dan sesuai syariat. Acara ini diikuti oleh 125 peserta yang terdiri dari para petugas hewan kurban, asosiasi pengusaha aqiqah, komunitas juru sembelih halal, dan perorangan.

Acara yang terselenggara atas kerjasama MUI Tangsel dan Juru Sembelih Halal (Juleha) Tangsel ini dibuka oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, dan dihadir Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Saidih, Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Dedi Mahfudin, Ketua Juleha Tangsel, Ali Muharram, dan diikuti oleh 125 peserta.

Walikota Tangsel berkata,”Saya meminta masyarakat agar tidak panik apabila terdapat hewan ternaknya terjangkit PMK. Sebab, penyakit yang menyerang mulut dan bagian kuku pada ternak ini dapat diobati.”

Wali Kota juga mengingatkan untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan, dan mengajak masyarakat yang belum divaksin booster agar segera datang ke Puskesmas terdekat.

Sementara itu Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Saidih, pada kesempatan tersebut menjelaskan fatwa MUI Pusat terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK. Dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

“Dalam fatwa itu disebutkan, hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan kurban. Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluarga air liur lebih dari biasanya,” terangnya.

Lebih lanjut KH. Saidih menyampaikan hadits Nabi SAW terkait teknik utama dalam penyembelihan hewan kurban.

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Copyright © 2026 Pelopor Kepedulian

Lembaga Amil Zakat

dislcamer

Dana Yang Disalurkan Melalui PELOPOR KEPEDULIAN Bukan Bersumber Dan Bukan Untuk Tujuan Pencucian Uang (Money Laundry), Terorisme Maupun Tindak Kejahatan Lainnya.

716.967.8388

711.999.9778

a.n Pelopor Kepedulian Bersama